BPD adalah lembaga yang berfungsi sebagai perwakilan masyarakat desa yang memiliki tugas untuk:
-
Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa,
-
Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,
-
Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa,
-
Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:
Ketua : Sari Irwan S.Pd
Wakil Ketua : Yulianti
Sekretaris : Marlina
Anggota : 1.Rudi
2.Musa
3.Muhammad Syahrir
4.Alias