You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Salotengnga

Desa Salotengnga

Kec. Sabbangparu, Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSYAWARAH BPD DALAM RANGKA PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2026

administrator 04 Agustus 2026 Dibaca 2 Kali
MUSYAWARAH BPD DALAM RANGKA PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG PERUBAHAN APBDesa TAHUN ANGGARAN 2026

SELASA, 04 AGUSTUS 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Salotengnga melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Desa Salotengnga.

Musyawarah tersebut dihadiri oleh anggota BPD Desa Salotengnga bersama Pemerintah Desa Salotengnga serta unsur terkait. Kegiatan dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam musyawarah, dilakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan APBDesa yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD. Pembahasan meliputi perubahan pendapatan desa, belanja desa, maupun pembiayaan desa serta penyesuaian program dan kegiatan berdasarkan kondisi dan kebutuhan Desa Salotengnga.

Ketua BPD Desa Salotengnga menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah menjadi bagian dari fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Proses tersebut diharapkan dapat berjalan secara terbuka dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat.

Setelah melalui pembahasan, musyawarah BPD menghasilkan kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa selama Tahun Anggaran 2026, sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.

Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa dan BPD Desa Salotengnga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Salotengnga.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,417,870,359 Rp1,412,263,300
100.4%
Belanja
Rp1,217,592,988 Rp1,323,008,536
92.03%
Pembiayaan
Rp224,745,236 Rp224,745,236
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp10,452,400 Rp7,000,000
149.32%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp6,178,759 Rp4,024,100
153.54%
Dana Desa
Rp784,731,000 Rp784,731,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,011,200 Rp35,011,200
100%
Alokasi Dana Desa
Rp581,497,000 Rp581,497,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp542,029,888 Rp579,142,238
93.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp536,963,100 Rp556,618,000
96.47%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp52,600,000 Rp52,666,298
99.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp14,000,000 Rp62,582,000
22.37%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp72,000,000
100%