SELASA, 04 AGUSTUS 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Salotengnga melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan Desa Salotengnga.
Musyawarah tersebut dihadiri oleh anggota BPD Desa Salotengnga bersama Pemerintah Desa Salotengnga serta unsur terkait. Kegiatan dilaksanakan untuk membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 sebelum ditetapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dalam musyawarah, dilakukan pembahasan terhadap rancangan perubahan APBDesa yang sebelumnya telah melalui tahapan pembahasan bersama antara Pemerintah Desa dan BPD. Pembahasan meliputi perubahan pendapatan desa, belanja desa, maupun pembiayaan desa serta penyesuaian program dan kegiatan berdasarkan kondisi dan kebutuhan Desa Salotengnga.
Ketua BPD Desa Salotengnga menyampaikan bahwa pelaksanaan musyawarah menjadi bagian dari fungsi BPD dalam membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa. Proses tersebut diharapkan dapat berjalan secara terbuka dengan tetap memperhatikan aspirasi dan kepentingan masyarakat.
Setelah melalui pembahasan, musyawarah BPD menghasilkan kesepakatan terhadap Rancangan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Desa sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026 diharapkan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan program dan kegiatan desa selama Tahun Anggaran 2026, sehingga anggaran yang tersedia dapat dimanfaatkan secara efektif dan tepat sasaran.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa dan BPD Desa Salotengnga berkomitmen untuk terus memperkuat kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam mewujudkan pengelolaan keuangan desa yang transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang Perubahan APBDesa Tahun Anggaran 2026, diharapkan seluruh program dan kegiatan yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik serta memberikan manfaat bagi peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Desa Salotengnga.