Desa Salotengnga merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo.dahulu kala des aini didiami oleh seorang ratu Bernama ITENRI LELEANG yang gelarnya PETTA PUNNA WANUAEWE,Seiring berjalanya waktu des aini semakin mengalami peningkatan,Tanahnya subur dan penduduknya Makmur sehingga Penduduk di daerah ini mengatakan des aini sudah ma ogo-ogi maka penduduk setempat menamai desa tersebut Wogi atau Ug.Dulunya Ugi ada enam dusun yaitu dusun wanuae,kae,manyili,kaung,salopokko,dan dusun salotengnga,Begitu berkembengnya Pembangunan pemerintah order baru waktu itu Ugi di bagi dua desa dan salah satunya Desa Salotengnga yang ibu kotanya Desa Manyili, Dinamakan Desa Salotengnga demi untuk melestarikan nama dusun yang pernah menjadi Ibu Kota Pemerintah Ugi pada masa sebelum proklamasi RI.desa tersebut masuk desa Palimae setelah desa salotengnga di mekarkan,Berjalanya proses waktu itu terletak kantor desa salotengnga kantor desa Salotengnga tidak boleh di rubah karna kantor desa tersebut berada di dusun wanuae yang sekarang menjadi pusat kantor pemerintahan desa dan desa Salotengnga sekarang memiliki dua dusun yaitu dusun Wanuae dan Dusun BILA Ugi.Adapun Nama kepala Desa yang Sudah menjabak selama Desa Salotengnga Berdiri Yaitu :
- 1. Alm Bapak banong Samsu sejak Tahun 1992 Sampai tahun 2005,beliau adalah kepala desa Pertama sejak di bentuknya Desa Salotengnga.
- Bapak Tahan S.Ag Adalah Kepala Desa Kedua yang berjabat pada tahun 2005 sampai tahun 2011 Dan,
- Bapak H.ANDI JAMALUDDIN S.IP adalah Kepala Desa Ketiga yang Berjabat semenjak tahun 2011 sampai Tahun Sekarang. Desa Salotengnga telah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Pemerintah Desa secara otonom, baik otonomi asli/kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan local berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.