You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Salotengnga

Desa Salotengnga

Kec. Sabbangparu, Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Sejarah Desa

administrator 26 Agustus 2016 Dibaca 258 Kali

Desa Salotengnga merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Sabbangparu Kabupaten Wajo.dahulu kala des aini didiami oleh seorang ratu Bernama ITENRI LELEANG yang gelarnya PETTA PUNNA WANUAEWE,Seiring berjalanya waktu des aini semakin mengalami peningkatan,Tanahnya subur dan penduduknya Makmur sehingga Penduduk di daerah ini mengatakan des aini sudah ma ogo-ogi maka penduduk setempat menamai desa tersebut Wogi  atau Ug.Dulunya Ugi ada enam dusun yaitu dusun wanuae,kae,manyili,kaung,salopokko,dan dusun salotengnga,Begitu berkembengnya Pembangunan pemerintah order baru waktu itu Ugi di bagi dua desa dan salah satunya Desa Salotengnga yang ibu kotanya Desa Manyili, Dinamakan Desa Salotengnga demi untuk melestarikan nama dusun yang pernah menjadi Ibu Kota Pemerintah Ugi pada masa sebelum proklamasi RI.desa  tersebut masuk desa Palimae setelah desa salotengnga di mekarkan,Berjalanya proses waktu itu terletak kantor desa salotengnga kantor desa Salotengnga tidak boleh di rubah karna kantor desa tersebut berada di dusun wanuae yang sekarang menjadi pusat kantor pemerintahan desa dan desa Salotengnga sekarang memiliki dua dusun yaitu dusun Wanuae dan Dusun BILA Ugi.Adapun Nama kepala Desa yang Sudah menjabak selama Desa Salotengnga Berdiri Yaitu :

  1. 1. Alm Bapak banong Samsu sejak Tahun 1992 Sampai tahun 2005,beliau adalah kepala desa Pertama sejak di bentuknya Desa Salotengnga.
  2. Bapak Tahan S.Ag Adalah Kepala Desa Kedua yang berjabat pada tahun 2005 sampai tahun 2011 Dan,
  3. Bapak H.ANDI JAMALUDDIN S.IP adalah Kepala Desa Ketiga yang Berjabat semenjak tahun 2011 sampai Tahun Sekarang. Desa Salotengnga telah diberikan kewenangan untuk menyelenggarakan Pemerintah Desa secara otonom, baik otonomi asli/kewenangan berdasarkan hak asal usul, kewenangan local berskala Desa, kewenangan yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo dan kewenangan lain yang ditugaskan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Sulawesi Selatan, atau Pemerintah Daerah Kabupaten Wajo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp528,379,950 Rp791,731,620
66.74%
Belanja
Rp352,717,988 Rp1,251,008,608
28.19%
Pembiayaan
Rp157,000,000 Rp224,745,236
69.86%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp0 Rp7,000,000
0%
Dana Desa
Rp0 Rp784,731,000
0%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp39
0%
Alokasi Dana Desa
Rp528,379,950 Rp581
90865464.48%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp27,348,888 Rp579,142,238
4.72%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp259,869,100 Rp556,618,000
46.69%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp24,500,000 Rp52,666,298
46.52%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp5,000,000 Rp62,582,000
7.99%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp36,000,000 Rp72
50000000%