You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Salotengnga

Desa Salotengnga

Kec. Sabbangparu, Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

administrator 29 Juli 2013 Dibaca 209 Kali

BPD adalah lembaga yang berfungsi sebagai perwakilan masyarakat desa yang memiliki tugas untuk:

  • Menyampaikan aspirasi masyarakat kepada pemerintah desa,

  • Melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa,

  • Membahas dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa,

  • Mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).


Susunan Organisasi Badan Permusyawaratan Desa:

Ketua : Sari Irwan S.Pd

Wakil Ketua : Yulianti

Sekretaris : Marlina

Anggota : 1.Rudi

                 2.Musa

                 3.Muhammad Syahrir

                 4.Alias

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,407,417,969 Rp1,412,263,300
99.66%
Belanja
Rp1,217,592,988 Rp1,323,008,536
92.03%
Pembiayaan
Rp157,000,068 Rp157,000,068
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp10 Rp7,000,000
0%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp6,178,759 Rp4,024,100
153.54%
Dana Desa
Rp784,731,000 Rp784,731,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,011,200 Rp35,011,200
100%
Alokasi Dana Desa
Rp581,497,000 Rp581,497,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp542,029,888 Rp579,142,238
93.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp536,963,100 Rp556,618,000
96.47%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp52,600,000 Rp52,666,298
99.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp14,000,000 Rp62,582,000
22.37%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp72,000,000
100%