Mallusesalo 28/01/2026 — Pemerintah Desa Mallusesalo, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Verifikasi, Validasi, dan Penetapan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026, Rabu (28/1/2026), bertempat di Kantor Desa Mallusesalo.
Musyawarah yang dimulai pukul 13.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Desa Mallusesalo, H. Tantu, dan dihadiri oleh unsur Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pendamping Desa, Ketua RT/RW, serta tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Mallusesalo menyampaikan bahwa Musdesus ini bertujuan untuk memastikan penetapan penerima BLT Dana Desa dilakukan secara objektif, transparan, dan tepat sasaran, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pada musyawarah tersebut, peserta bersama-sama melakukan verifikasi dan validasi data calon KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 yang berasal dari hasil pendataan dan usulan masing-masing RT/Dusun. Penetapan KPM dilakukan dengan memperhatikan kriteria penerima, antara lain keluarga miskin dan/atau miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga rentan sakit menahun, serta tidak menerima bantuan sosial lain dari pemerintah.
Setelah melalui pembahasan dan klarifikasi secara menyeluruh, forum Musyawarah Desa Khusus secara mufakat menetapkan daftar KPM BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026. Hasil musyawarah tersebut dituangkan dalam Berita Acara dan akan menjadi dasar pelaksanaan penyaluran BLT Dana Desa di Desa Mallusesalo.
Musdesus berlangsung dengan tertib, lancar, dan demokratis. Pemerintah Desa berharap melalui kegiatan ini, penyaluran BLT Dana Desa Tahun Anggaran 2026 dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.