You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mallusesalo

Desa Mallusesalo

Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat datang di website Desa Mallusesalo Kec. Sabbangparu Kab.Wajo

Sosialisasi Hukum Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Cegah Sengketa Tanah dan Pencemaran Nama Bai

Administrator 18 November 2025 Dibaca 13 Kali
Sosialisasi Hukum Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Cegah Sengketa Tanah dan Pencemaran Nama Bai

Cellamata, 18 November 2025 - Pemerintah Desa Mallusesalo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Hukum dengan tema “Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat dalam Mencegah Sengketa Tanah dan Pencemaran Nama Baik” pada Selasa, 18 November 2025. Acara ini diselenggarakan di Rumah Kediaman Kepala Desa Mallusesalo dan diikuti oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, pemuda, serta warga setempat.

Kegiatan menghadirkan dua narasumber utama, yaitu:

  • ERWIN, SH, Kasubsi 1 Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Wajo

  • IPTU JUMAWAN, SH., M.A.P, Kanit Tipidkor Polres Wajo

Acara dibuka oleh Kepala Desa Mallusesalo yang menekankan pentingnya literasi hukum sebagai pondasi dalam menjaga ketertiban sosial dan mencegah potensi konflik di masyarakat.

Dalam penyampaiannya, ERWIN, SH memaparkan karakteristik serta sumber-sumber terjadinya sengketa tanah, termasuk lemahnya bukti administrasi, tumpang tindih klaim kepemilikan, dan minimnya pemahaman prosedur pertanahan. Ia menegaskan bahwa masyarakat harus memperhatikan legalitas dokumen, seperti sertifikat dan surat keterangan tanah, sebagai upaya pencegahan konflik.

“Ketertiban administrasi tanah menjadi kunci utama untuk mencegah sengketa. Masyarakat perlu memastikan setiap transaksi atau penguasaan lahan memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar Erwin.

Sementara itu, IPTU JUMAWAN, SH., M.A.P membahas karakteristik tindak pencemaran nama baik yang sering muncul, terutama melalui media sosial. Ia menjelaskan bahwa penyebaran informasi tanpa bukti yang merugikan pihak lain dapat berimplikasi pada sanksi pidana.

“Masyarakat harus berhati-hati dalam menyampaikan informasi, baik secara lisan maupun digital. Penyebaran fitnah atau tuduhan tanpa dasar dapat menjerat seseorang dalam tindak pidana,” ungkapnya.

Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi diskusi terbuka, di mana peserta menyampaikan berbagai pertanyaan terkait kasus nyata yang pernah terjadi di lingkungan desa. Banyak peserta mengapresiasi penjelasan para narasumber karena dinilai memberikan pemahaman yang jelas, aplikatif, dan sesuai dengan kondisi masyarakat desa.

Pemerintah Desa Mallusesalo berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, tingkat kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat sehingga mampu menciptakan lingkungan sosial yang harmonis, tertib, dan bebas dari potensi konflik, baik yang berkaitan dengan pertanahan maupun pencemaran nama baik.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,368,757,400 Rp1,456,917,500
93.95%
Belanja
Rp1,098,874,126 Rp1,348,612,377
81.48%
Pembiayaan
Rp219,004,877 Rp219,004,877
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp2,500,000
0%
Dana Desa
Rp818,271,000 Rp818,271,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp33,055,100
0%
Alokasi Dana Desa
Rp550,486,400 Rp603,091,400
91.28%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp476,840,826 Rp615,833,377
77.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp551,733,300 Rp598,297,000
92.22%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp20,700,000 Rp37,100,000
55.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp14,500,000 Rp50,582,000
28.67%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,100,000 Rp46,800,000
75%