Pemerintah Desa Tadangpalie Tetapkan RKPDes Tahun 2026, Dihadiri Sekcam Sabbangparu dan Pendamping Desa
Tadangpalie, 24 September 2025 — Pemerintah Desa Tadangpalie, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, resmi menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026 melalui musyawarah desa yang digelar di Balai Desa Tadangpalie pada Selasa (24/9/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Tadangpalie, Sekretaris Camat (Sekcam) Sabbangparu, serta Pendamping Desa yang turut memberikan pendampingan dan arahan teknis terkait proses penyusunan dokumen RKPDes. Selain itu, hadir pula perangkat desa, ketua BPD, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan perwakilan pemuda.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tadangpalie menyampaikan bahwa penetapan RKPDes 2026 merupakan hasil dari rangkaian musyawarah yang telah dilakukan sebelumnya mulai dari tingkat dusun hingga musyawarah perencanaan pembangunan desa (Musrenbangdes).
“RKPDes ini menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa Tadangpalie dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan tahun 2026, sesuai dengan visi pembangunan desa yang berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Sekcam Sabbangparu dalam arahannya mengapresiasi langkah Pemerintah Desa Tadangpalie yang telah menyusun RKPDes secara partisipatif dan transparan.
“Kami berharap seluruh unsur masyarakat dapat terus mendukung pelaksanaan program desa yang telah direncanakan agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh warga,” tuturnya.
Penetapan RKPDes 2026 ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Kepala Desa Tadangpalie dan Ketua BPD sebagai bentuk kesepakatan bersama. Dokumen tersebut selanjutnya akan menjadi dasar penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Desa Tadangpalie menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat perencanaan pembangunan desa yang partisipatif, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.