APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 Desa Tadangpalie Resmi Ditetapkan
Tadangpalie, 23 April 2025 — Pemerintah Desa Tadangpalie Kecamatan Sabbangparu secara resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Perubahan Tahun Anggaran 2025. Penetapan tersebut berlangsung pada Selasa (23/4/2025) di Balai Desa Tadangpalie dan dipimpin langsung oleh Kepala Desa Tadangpalie.
Acara penetapan APBDes Perubahan ini turut dihadiri oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Sabbangparu, Pendamping Desa, perangkat desa, anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta sejumlah tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Kepala Desa Tadangpalie menyampaikan bahwa penetapan APBDes Perubahan merupakan langkah penting dalam menyesuaikan arah kebijakan pembangunan dan penggunaan anggaran desa agar lebih tepat sasaran. “Perubahan APBDes ini kami lakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas masyarakat dan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya,” ujarnya.
Sementara itu, Sekcam Sabbangparu dalam arahannya mengapresiasi Pemerintah Desa Tadangpalie atas komitmennya dalam melaksanakan tata kelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel. Ia juga berharap agar seluruh kegiatan yang tertuang dalam APBDes Perubahan 2025 dapat memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Pendamping Desa yang hadir juga menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam proses perencanaan dan pengawasan pembangunan desa. “Dengan keterlibatan masyarakat, pengelolaan anggaran desa akan semakin efektif dan berdampak positif bagi kesejahteraan warga,” ungkapnya.
Dengan ditetapkannya APBDes Perubahan Tahun Anggaran 2025 ini, Pemerintah Desa Tadangpalie berkomitmen untuk terus meningkatkan pelayanan publik dan memperkuat pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat.