Rabu, 15 Juli 2026— Pemerintah Desa Salotengnga melaksanakan Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa) Tahun Anggaran 2027. Kegiatan ini menjadi bagian penting dalam proses perencanaan pembangunan desa yang dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat Desa Salotengnga.
Musyawarah Desa tersebut dihadiri oleh Pemerintah Desa Salotengnga, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, kader pemberdayaan masyarakat, perwakilan perempuan, serta unsur masyarakat lainnya.
Kegiatan diawali dengan pembukaan dan penyampaian arahan mengenai pentingnya perencanaan pembangunan desa yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Dalam musyawarah tersebut, peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan usulan, aspirasi, serta kebutuhan pembangunan yang dianggap menjadi prioritas untuk dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2027.
Berbagai usulan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dibahas secara bersama-sama dengan mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, skala prioritas, kemampuan keuangan desa, serta arah kebijakan pembangunan desa. Pembahasan dilakukan secara terbuka dan mengedepankan prinsip musyawarah untuk mencapai kesepakatan bersama.
Kepala Desa Salotengnga menyampaikan bahwa penyusunan RKP Desa merupakan tahapan penting dalam menentukan arah pembangunan desa untuk satu tahun ke depan. Oleh karena itu, keterlibatan masyarakat sangat diperlukan agar program dan kegiatan yang direncanakan benar-benar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Melalui musyawarah ini, kami berharap seluruh usulan yang disampaikan masyarakat dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RKP Desa Tahun Anggaran 2027. Perencanaan pembangunan harus dilakukan secara transparan, partisipatif, dan berdasarkan kebutuhan masyarakat,” ujar Kepala Desa Salotengnga.
Selain membahas usulan pembangunan fisik, musyawarah juga memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan usulan di bidang pemberdayaan masyarakat, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, pelayanan pemerintahan desa, kesehatan, pendidikan, sosial, ekonomi masyarakat, serta bidang lain yang menjadi kebutuhan Desa Salotengnga.
Hasil dari Musyawarah Desa ini selanjutnya akan menjadi salah satu bahan dalam proses penyusunan RKP Desa Salotengnga Tahun Anggaran 2027. Usulan yang telah disepakati akan melalui tahapan penyusunan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terlaksananya Musyawarah Desa Perencanaan Pembangunan Tahunan ini, Pemerintah Desa Salotengnga berharap proses perencanaan pembangunan Tahun Anggaran 2027 dapat berjalan secara transparan, partisipatif, dan akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Salotengnga.