You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mallusesalo

Desa Mallusesalo

Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat datang di website Desa Mallusesalo Kec. Sabbangparu Kab.Wajo

BPD Mallusesalo Gelar Musyawarah Penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2026

Administrator 18 September 2025 Dibaca 8 Kali
BPD Mallusesalo Gelar Musyawarah Penetapan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2026

Wajo, 18 September 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mallusesalo, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Mallusesalo, Kamis (18/09/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sabbangparu, unsur Pemerintah Desa Mallusesalo, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Tani, Tokoh Agama, TP PKK Desa Mallusesalo, Bidan Desa, serta para kader desa.

Musyawarah ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yaitu sebagai dasar penetapan arah kebijakan pembangunan desa dalam satu tahun anggaran.

Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Mallusesalo menyampaikan bahwa kegiatan musyawarah ini bertujuan untuk menyepakati dan menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2026 sebagai hasil dari rangkaian proses perencanaan yang telah melalui tahapan musyawarah dusun dan musyawarah desa sebelumnya.

“RKPDes merupakan acuan utama Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun ke depan. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berkeadilan,” ungkap Ketua BPD.

Sementara itu, Camat Sabbangparu dalam arahannya memberikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD Mallusesalo yang telah melaksanakan proses perencanaan sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program desa.

“Kami berharap dokumen RKPDes yang telah ditetapkan ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan di Desa Mallusesalo,” ujar Camat Sabbangparu.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan draf Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris Desa, kemudian dilakukan pembahasan dan penandatanganan berita acara penetapan oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Mallusesalo sebagai bentuk persetujuan bersama.

Musyawarah berjalan dengan lancar dan penuh semangat partisipatif. Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan Desa Mallusesalo ke depan dapat lebih terarah, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,368,757,400 Rp1,456,917,500
93.95%
Belanja
Rp1,098,874,126 Rp1,348,612,377
81.48%
Pembiayaan
Rp219,004,877 Rp219,004,877
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp2,500,000
0%
Dana Desa
Rp818,271,000 Rp818,271,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp33,055,100
0%
Alokasi Dana Desa
Rp550,486,400 Rp603,091,400
91.28%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp476,840,826 Rp615,833,377
77.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp551,733,300 Rp598,297,000
92.22%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp20,700,000 Rp37,100,000
55.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp14,500,000 Rp50,582,000
28.67%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,100,000 Rp46,800,000
75%