Wajo, 18 September 2025 – Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Mallusesalo, Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, menggelar Musyawarah Desa dalam rangka Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintahan Desa (RKPDes) Tahun Anggaran 2026, bertempat di Aula Kantor Desa Mallusesalo, Kamis (18/09/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Sabbangparu, unsur Pemerintah Desa Mallusesalo, Ketua dan Anggota BPD, Pendamping Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Tani, Tokoh Agama, TP PKK Desa Mallusesalo, Bidan Desa, serta para kader desa.
Musyawarah ini merupakan tahapan penting dalam siklus perencanaan pembangunan desa sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa, yaitu sebagai dasar penetapan arah kebijakan pembangunan desa dalam satu tahun anggaran.
Dalam sambutannya, Ketua BPD Desa Mallusesalo menyampaikan bahwa kegiatan musyawarah ini bertujuan untuk menyepakati dan menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2026 sebagai hasil dari rangkaian proses perencanaan yang telah melalui tahapan musyawarah dusun dan musyawarah desa sebelumnya.
“RKPDes merupakan acuan utama Pemerintah Desa dalam melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat selama satu tahun ke depan. Penetapan ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan pembangunan yang partisipatif dan berkeadilan,” ungkap Ketua BPD.
Sementara itu, Camat Sabbangparu dalam arahannya memberikan apresiasi atas sinergi antara Pemerintah Desa dan BPD Mallusesalo yang telah melaksanakan proses perencanaan sesuai ketentuan. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan program desa.
“Kami berharap dokumen RKPDes yang telah ditetapkan ini benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat dan mampu menjawab kebutuhan prioritas pembangunan di Desa Mallusesalo,” ujar Camat Sabbangparu.
Kegiatan dilanjutkan dengan pembacaan draf Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2026 oleh Sekretaris Desa, kemudian dilakukan pembahasan dan penandatanganan berita acara penetapan oleh Ketua BPD dan Kepala Desa Mallusesalo sebagai bentuk persetujuan bersama.
Musyawarah berjalan dengan lancar dan penuh semangat partisipatif. Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun Anggaran 2026 ini, diharapkan pelaksanaan pembangunan Desa Mallusesalo ke depan dapat lebih terarah, transparan, dan bermanfaat bagi seluruh masyarakat desa.