Rabu, 30 September 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Salotengnga melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam rangka menetapkan rencana kerja pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. Musyawarah dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa dan anggota BPD sebagai bentuk kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa Salotengnga.
Dalam musyawarah tersebut, BPD bersama Pemerintah Desa membahas materi Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2027 yang sebelumnya telah melalui proses perencanaan dan pembahasan berdasarkan hasil Musyawarah Desa serta usulan dan kebutuhan masyarakat.
Pembahasan mencakup berbagai rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2027, dengan memperhatikan prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta kebutuhan masyarakat Desa Salotengnga.
BPD memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan terhadap rancangan peraturan desa tersebut. Hal ini dilakukan agar Peraturan Desa yang ditetapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Setelah dilakukan pembahasan dan mendapat kesepakatan bersama, BPD Desa Salotengnga menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2027 sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan program kerja Pemerintah Desa Salotengnga Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan musyawarah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.
Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2027, Pemerintah Desa Salotengnga diharapkan dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan prioritas serta kebutuhan masyarakat.