You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Salotengnga

Desa Salotengnga

Kec. Sabbangparu, Kab. Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Ini contoh teks berjalan. Isi dengan tulisan yang menampilkan suatu ciri atau kegiatan penting di desa anda.

MUSYAWARAH BPD PENETAPAN PERATURAN DESA TENTANG RKPDes TAHUN 2027

administrator 30 September 2026 Dibaca 12 Kali
MUSYAWARAH BPD PENETAPAN PERATURAN DESA  TENTANG RKPDes TAHUN 2027

Rabu, 30 September 2026 — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Salotengnga melaksanakan Musyawarah BPD dalam rangka Penetapan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) Tahun 2027.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penyelenggaraan pemerintahan desa dalam rangka menetapkan rencana kerja pembangunan desa untuk Tahun Anggaran 2027. Musyawarah dilaksanakan dengan melibatkan Pemerintah Desa dan anggota BPD sebagai bentuk kerja sama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan Desa Salotengnga.

Dalam musyawarah tersebut, BPD bersama Pemerintah Desa membahas materi Rancangan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2027 yang sebelumnya telah melalui proses perencanaan dan pembahasan berdasarkan hasil Musyawarah Desa serta usulan dan kebutuhan masyarakat.

Pembahasan mencakup berbagai rencana program dan kegiatan yang akan dilaksanakan pada Tahun 2027, dengan memperhatikan prioritas pembangunan, pemberdayaan masyarakat, penyelenggaraan pemerintahan, serta kebutuhan masyarakat Desa Salotengnga.

BPD memberikan kesempatan kepada seluruh anggota untuk menyampaikan pendapat, saran, dan masukan terhadap rancangan peraturan desa tersebut. Hal ini dilakukan agar Peraturan Desa yang ditetapkan dapat menjadi dasar pelaksanaan kegiatan pembangunan yang sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi masyarakat.

Setelah dilakukan pembahasan dan mendapat kesepakatan bersama, BPD Desa Salotengnga menetapkan Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2027 sebagai dasar dan pedoman dalam pelaksanaan program kerja Pemerintah Desa Salotengnga Tahun Anggaran 2027 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan musyawarah ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara BPD dan Pemerintah Desa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel.

Dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang RKPDes Tahun 2027, Pemerintah Desa Salotengnga diharapkan dapat melaksanakan program dan kegiatan pembangunan secara terarah, efektif, dan sesuai dengan prioritas serta kebutuhan masyarakat.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,417,870,359 Rp1,412,263,300
100.4%
Belanja
Rp1,217,592,988 Rp1,323,008,536
92.03%
Pembiayaan
Rp224,745,236 Rp224,745,236
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp10,452,400 Rp7,000,000
149.32%
Lain-lain Pendapatan Asli Desa
Rp6,178,759 Rp4,024,100
153.54%
Dana Desa
Rp784,731,000 Rp784,731,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp35,011,200 Rp35,011,200
100%
Alokasi Dana Desa
Rp581,497,000 Rp581,497,000
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp542,029,888 Rp579,142,238
93.59%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp536,963,100 Rp556,618,000
96.47%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp52,600,000 Rp52,666,298
99.87%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp14,000,000 Rp62,582,000
22.37%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp72,000,000 Rp72,000,000
100%