You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Mallusesalo

Desa Mallusesalo

Kecamatan Sabbangparu, Kabupaten Wajo, Provinsi Sulawesi Selatan

Selamat datang di website Desa Mallusesalo Kec. Sabbangparu Kab.Wajo

Pengelola Keuangan Desa Diperkuat Melalui Kegiatan Fasilitasi di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sengkang

Administrator 17 November 2025 Dibaca 14 Kali
Pengelola Keuangan Desa Diperkuat Melalui Kegiatan Fasilitasi di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sengkang

Sengkang, 17 November 2025 - Dalam upaya meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan yang akuntabel dan transparan, Pemerintah Kabupaten Wajo menyelenggarakan Kegiatan Fasilitasi Pengelola Keuangan Desa pada Senin, 17 November 2025. Kegiatan ini berlangsung di Gedung Dakwah Muhammadiyah Sengkang dan diikuti oleh para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Kaur Keuangan, dan operator Siskeudes dari seluruh desa di Kabupaten Wajo.

Kegiatan menghadirkan pemateri utama dari instansi pemerintah dan penegak hukum, yaitu:

  • Narasumber dari Kepala Kejaksaan Negeri Wajo

  • Narasumber dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD)

Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri Wajo menjadi perhatian khusus karena memberikan pemahaman mendalam mengenai aspek hukum dalam pengelolaan keuangan desa serta pencegahan potensi tindak pidana korupsi di tingkat desa.

Dalam sambutannya, beliau menegaskan pentingnya tata kelola anggaran yang bersih, tertib, dan sesuai peraturan.

“Pengelolaan keuangan desa harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan patuh pada aturan. Kesalahan administrasi dapat berdampak serius. Karena itu, aparatur desa wajib memahami proses dan regulasi secara menyeluruh,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Wajo.

Materi kegiatan meliputi:

  • Karakteristik pengelolaan keuangan desa sesuai regulasi terbaru.

  • Teknis penyusunan APBDes, DPA, dan penatausahaan keuangan desa.

  • Mitigasi risiko kesalahan administrasi pada laporan keuangan desa.

  • Penguatan integritas aparatur desa dan pencegahan tindak pidana korupsi.

  • Pendampingan penginputan serta rekonsiliasi data melalui aplikasi Siskeudes.

Peserta juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi langsung terkait kendala teknis maupun administrasi yang selama ini sering muncul, seperti kesalahan input, perhitungan belanja, hingga penyusunan laporan pertanggungjawaban.

Kegiatan berlangsung lancar dan mendapat apresiasi dari peserta. Mereka menilai bahwa kehadiran pemateri dari Kejaksaan Negeri Wajo memberikan perspektif penting mengenai aspek hukum yang harus dipatuhi dalam setiap tahapan pengelolaan anggaran desa.

Dengan terselenggaranya fasilitasi ini, diharapkan seluruh desa di Kabupaten Wajo semakin mampu menerapkan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan, dan berintegritas serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang efektif dan akuntabel.

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp1,368,757,400 Rp1,456,917,500
93.95%
Belanja
Rp1,098,874,126 Rp1,348,612,377
81.48%
Pembiayaan
Rp219,004,877 Rp219,004,877
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Aset Desa
Rp0 Rp2,500,000
0%
Dana Desa
Rp818,271,000 Rp818,271,000
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp0 Rp33,055,100
0%
Alokasi Dana Desa
Rp550,486,400 Rp603,091,400
91.28%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp476,840,826 Rp615,833,377
77.43%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp551,733,300 Rp598,297,000
92.22%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan
Rp20,700,000 Rp37,100,000
55.8%
Bidang Pemberdayaan Masyarakat
Rp14,500,000 Rp50,582,000
28.67%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp35,100,000 Rp46,800,000
75%